Laboratorium Kesehatan di Puskesmas merupakan salah satu bagian pelayanan utama yang menunjang kegiatan pelayanan kesehatan di setiap Puskesmas. Peranan Laboratorium di Puskesmas saat ini telah menjadi bagian yang cukup diperhitungkan, penegakan diagnosa penyakit telah banyak mensyaratkan untuk didukung dengan data hasil pemeriksaan laboratorium.
Pengelolaan laboratorium kesehatan puskesmas didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012. Menurut PMK ini, yang dimaksud dengan Laboratorium Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan di Puskesmas yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
Di laboratorium kami juga mengacu pada peraturan tersebut, kami melayani bebagai macam pemeriksaan laboratorium dasar yang di gunakan sebagai penegakan diagnosa bagi pemeriksaan di Puskesmas kami